Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga memerlukan perlindungan hukum untuk menjamin profesionalisme, netralitas, dan kepastian hukum dalam menjalankan tugasnya. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi ASN serta kendala implementasinya dalam perspektif Hukum Administrasi Negara. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum ASN terdiri atas perlindungan preventif melalui penerapan asas legalitas dan AUPB, serta perlindungan represif melalui bantuan hukum, upaya administratif, dan PTUN. Implementasinya masih terkendala politisasi birokrasi, lemahnya pelaksanaan putusan PTUN, dan terbatasnya akses bantuan hukum bagi ASN.
Copyrights © 2026