Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku, penonton, dan platform digital dalam praktik cybersex show di Indonesia serta mengkaji kesesuaian pengaturan hukum pidana yang berlaku terhadap perkembangan kejahatan seksual berbasis digital. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research). Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis terhadap ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Pornografi yang berkaitan dengan praktik cybersex show. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik cybersex show belum diatur secara spesifik dalam hukum pidana Indonesia sehingga menimbulkan ketidakjelasan mengenai pertanggungjawaban pidana para pihak yang terlibat. Pertanggungjawaban pidana tidak hanya dapat dibebankan kepada pelaku utama, tetapi juga kepada penonton yang secara aktif memberikan dukungan melalui transaksi digital dan platform digital yang memfasilitasi aktivitas tersebut. Penonton dapat dikualifikasikan sebagai medepleger atau medeplichtige berdasarkan tingkat keterlibatannya dalam praktik tersebut. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum pidana untuk memberikan kepastian hukum dan memperjelas batas pertanggungjawaban pidana dalam praktik cybersex show di Indonesia.
Copyrights © 2026