Pengangkatan anak merupakan salah satu perbuatan hukum yang menimbulkan hubungan hukum antara orang tua angkat dan anak angkat, termasuk dalam aspek kewarisan. Namun, pengaturan mengenai hak waris anak angkat dalam sistem hukum Indonesia masih menimbulkan perbedaan pengaturan antara hukum perdata, hukum adat, dan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap hak waris anak angkat dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak waris anak angkat telah diatur dalam berbagai sistem hukum, meskipun terdapat perbedaan dalam kedudukan dan bagian waris yang diterima anak angkat. Oleh karena itu, diperlukan kepastian hukum dan harmonisasi pengaturan agar hak anak angkat dapat terlindungi secara adil dan efektif.
Copyrights © 2026