Perkembangan e-commerce telah mendorong transformasi signifikan dalam praktik transaksi bisnis, yang ditandai dengan penggunaan kontrak elektronik sebagai dasar hubungan hukum antara para pihak. Meskipun secara normatif kontrak elektronik telah diakui keabsahannya dalam sistem hukum Indonesia, implementasinya masih menimbulkan berbagai permasalahan, khususnya terkait ketidaksesuaian barang yang diterima konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan kontrak elektronik dalam perspektif hukum perikatan, mengidentifikasi kendala hukum dalam pelaksanaannya, serta mengevaluasi efektivitas perlindungan hukum bagi para pihak dalam transaksi e-commerce. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik secara formal memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, namun validitasnya cenderung bersifat formalistik karena tidak selalu mencerminkan kesepakatan yang bebas dan seimbang. Ketidaksesuaian barang dikualifikasikan sebagai bentuk wanprestasi, tetapi pembuktiannya menghadapi kendala akibat keterbatasan standar bukti elektronik dan mekanisme penyelesaian sengketa yang belum optimal. Selain itu, terdapat kesenjangan antara regulasi yang ada dengan praktik e-commerce yang dinamis, sehingga perlindungan hukum bagi konsumen masih bersifat normatif-deklaratif dan belum sepenuhnya efektif secara implementatif. Penelitian ini menegaskan perlunya rekonstruksi hukum perikatan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital, termasuk penguatan regulasi kontrak elektronik, reformulasi sistem pembuktian, serta pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis digital yang lebih transparan dan akuntabel.
Copyrights © 2026