Penelitian ini mengkaji keterkaitan normatif antara tiga instrumen hukum Indonesia: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta kebijakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan kualitatif, analisis ini mengonstruksi kerangka teoretis yang menunjukkan bagaimana regulasi-regulasi tersebut membentuk sebuah ekosistem yang berlapis. UU Cipta Kerja menyederhanakan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga mengurangi beban administratif bagi perempuan. UU UMKM menyediakan bantuan pengembangan usaha yang berkelanjutan dan menjamin akses ke pasar pengadaan publik. Sementara itu, kebijakan responsif gender dari Kementerian memastikan bahwa keuntungan ekonomi dapat ditransformasikan menjadi peningkatan kesejahteraan keluarga melalui pelatihan literasi keuangan, inkubasi berbasis digital yang fleksibel, dan advokasi akses perbankan yang inklusif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sinergi di antara ketiga instrumen hukum tersebut mentransformasi kewirausahaan perempuan dari yang semula sekadar mekanisme bertahan hidup di sektor informal menjadi pilar hukum yang diakui untuk ketahanan ekonomi domestik. Tanpa adanya integrasi dari lapisan-lapisan ini, perempuan tetap rentan terhadap eksploitasi dan siklus kemiskinan. Implikasi kebijakan dari penelitian ini mencakup perlunya sebuah executive dashboard yang menghubungkan data perizinan, partisipasi pelatihan, dan akses kredit. Penelitian empiris di masa depan sebaiknya mengukur kontribusi sinergi regulasi ini terhadap stabilitas pendapatan rumah tangga dan capaian nutrisi anak.
Copyrights © 2026