Penelitian ini mengkaji urgensi kontrak tertulis dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja paruh waktu yang bekerja melalui platform digital di Indonesia. Pesatnya perkembangan platform digital telah melahirkan bentuk hubungan kerja fleksibel yang di satu sisi membuka peluang ekonomi, namun di sisi lain mengekspos pekerja pada kerentanan hukum yang serius akibat tidak adanya perjanjian kerja tertulis yang memadai. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, penelitian ini menganalisis kesenjangan antara ketentuan hukum yang berlaku meliputi Pasal 1320 KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dan Undang-Undang ITE dengan praktik hubungan kerja di platform digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak tertulis sangat urgen ditinjau dari tiga dimensi hukum, yaitu kepastian hukum (rechtszekerheid), keadilan hukum (gerechtigheid), dan kemanfaatan hukum (doelmatigheid). Tantangan implementasinya meliputi ketidakjelasan klasifikasi status pekerja platform, lemahnya mekanisme pengawasan ketenagakerjaan di ruang digital, dan rendahnya literasi hukum pekerja paruh waktu. Penelitian ini merekomendasikan penerbitan regulasi sektoral yang mengatur klasifikasi pekerja platform, penyediaan template kontrak kerja digital yang terstandarisasi, serta insentif regulasi untuk mendorong platform menerapkan kontrak tertulis sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang bertanggung jawab.
Copyrights © 2026