Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 3 (2026): 2026

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Persetubuhan : (Studi Putusan Nomor: 1059/Pid.Sus/2024/Pn Smr)

Sheptia Elliza (Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman Kalimantan Timur)
Orin Gusta Andini (Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman Kalimantan Timur)
Dewi Atriani (Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman Kalimantan Timur)



Article Info

Publish Date
11 Jun 2026

Abstract

Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana persetubuhan merupakan isu dimana anak memiliki posisi yang rentan terhadap kekerasan seksual dan dampak traumatis yang ditimbulkannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban persetubuhan serta pertimbangan hakim terkait pemberian restitusi dalam Putusan Nomor 1059/Pid.Sus/2024/PN Smr. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui analisis putusan pengadilan dan berbagai peraturan yang berkaitan dengan perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum terhadap anak korban persetubuhan telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, baik dalam bentuk perlindungan preventif maupun represif. Dalam Putusan Nomor 1059/Pid.Sus/2024/PN Smr, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan menjatuhkan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemenuhan hak restitusi terhadap korban belum diterapkan secara optimal meskipun restitusi merupakan bagian penting dalam pemulihan kerugian materiil dan immateriil korban. Kendala dalam penerapan restitusi adalah keterbatasan ekonomi pelaku dan belum optimalnya implementasi prosedur pemulihan korban dalam praktik peradilan pidana. Dibutuhkan penguatan pelaksanaan perlindungan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan hak-hak anak sebagai korban tindak pidana persetubuhan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...