Penelitian ini mengkaji ketimpangan relasi hukum antara platform digital dan mitra ojek online dalam perspektif hukum perdata dan ketenagakerjaan di Indonesia. Hubungan hukum yang secara formal dikonstruksikan sebagai kemitraan berbasis perjanjian sering kali tidak mencerminkan prinsip kesetaraan, melainkan menunjukkan adanya dominasi platform dalam menentukan syarat kerja, sistem insentif, hingga mekanisme sanksi melalui kontrol algoritmik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, serta didukung bahan hukum sekunder berupa jurnal, buku, dan laporan terkait ekonomi digital. Hasil penelitian menunjukkan adanya ambiguitas status hukum mitra yang berada di antara pekerja dan mitra independen, sehingga menimbulkan kekosongan perlindungan hukum. Ketimpangan ini diperparah oleh rendahnya posisi tawar mitra, ketidaktransparanan sistem platform, serta tidak adanya jaminan sosial yang memadai. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi regulasi yang mampu mengakomodasi karakteristik hubungan kerja berbasis platform digital. Upaya perlindungan hukum dapat dilakukan melalui penguatan regulasi, transparansi algoritma, pengakuan hak-hak dasar mitra, serta pengawasan negara yang lebih efektif guna menciptakan relasi yang lebih adil dan seimbang.
Copyrights © 2026