Integrasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional melalui Peradilan Agama berhasil meningkatkan kekuatan institusional secara digital, namun masih dihadapkan pada kendala efektivitas penegakan hukum di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan fundamental Peradilan Agama sekaligus merumuskan strategi inovatif menuju peradilan yang berkualitas. Menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual, bahan hukum yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem evaluasi saat ini masih terjebak pada audit administratif-kuantitatif yang mengabaikan kualitas putusan. Selain itu, fenomena "kemenangan di atas kertas" pada kasus nafkah pasca-perceraian dan minimnya sertifikasi hakim dalam sengketa ekonomi syariah menjadi kelemahan utama yang menghambat keadilan. Sebagai solusi, penelitian ini menawarkan rekonstruksi kelembagaan melalui tiga strategi utama: penerapan Justice Audit berbasis output keadilan, perluasan regulasi nasional pemotongan gaji otomatis berbasis instrumen seperti E-Mosi Caper, serta pembagian spesialisasi hakim secara dikotomis antara hukum keluarga dan ekonomi syariah. Implikasi dari penelitian ini menegaskan bahwa transformasi paradigma peradilan sangat mendesak untuk menggeser peran Peradilan Agama dari sekadar pemutus sengketa formal menjadi penjamin keadilan substantif yang otoritatif di Indonesia.
Copyrights © 2026