Penelitian ini menganalisis implementasi kebijakan pemerataan akses pendidikan di Indonesia dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDG) 4 tentang pendidikan berkualitas, inklusif, dan merata bagi semua. Dengan pendekatan studi kepustakaan kualitatif menggunakan analisis Miles, Huberman, dan Saldana, kajian ini mengeksplorasi data sekunder dari jurnal ilmiah, laporan kebijakan pemerintah, dan temuan empiris terkait daerah tertinggal. Latar belakang masalah menyoroti ketimpangan akses pendidikan akibat keterbatasan infrastruktur, distribusi guru tidak merata, dan kapasitas kelembagaan lokal yang lemah, meskipun kebijakan nasional seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan telah diterapkan. Hasil analisis menunjukkan bahwa implementasi kebijakan berhasil secara parsial dalam meningkatkan partisipasi sekolah dasar dan menurunkan angka putus sekolah, tetapi terhambat oleh faktor geografis, regulasi tumpang tindih, dan kesenjangan digital di wilayah terpencil seperti Papua, NTT, dan Maluku. Faktor pendukung meliputi komitmen pemerintah daerah dan kolaborasi multipihak, sementara hambatan utama adalah tata kelola lemah dan ketergantungan pada pendanaan pusat. Pembahasan mengintegrasikan teori implementasi George C. Edward III dan Van Meter & Van Horn untuk menjelaskan dinamika kebijakan. Kesimpulan menyatakan bahwa pencapaian SDG 4 memerlukan adaptasi konteks lokal, dengan rekomendasi berupa desain kebijakan diferensiatif, penguatan monitoring berkelanjutan, peningkatan insentif guru, dan kemitraan dengan masyarakat sipil untuk mengoptimalkan akses pendidikan merata hingga 2030. Penelitian ini berkontribusi pada literatur kebijakan publik dengan bukti empiris dari daerah tertinggal, mendukung reformasi pendidikan inklusif.
Copyrights © 2026