Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 3 (2026): 2026

Penerapan Pasal 1365 KUHPerdata terhadap Penyalahgunaan Senjata Api dalam Upacara Adat Begawi

Ade Rian Pratama (Prodi Hukum Perdata, Fakultas Hukum, Universitas Lampung, Indonesia)



Article Info

Publish Date
12 Jun 2026

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terjadinya penyalahgunaan senjata api dalam upacara adat Begawi di Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, yang mengakibatkan korban jiwa. Peristiwa tersebut menimbulkan permasalahan hukum terkait penerapan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap pelaku yang lalai menggunakan senjata api dalam upacara adat Begawi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pasal 1365 KUHPerdata terhadap penyalahgunaan senjata api dalam upacara adat Begawi serta mengetahui bentuk penyelesaian hukum yang dilakukan terhadap peristiwa tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data yang digunakan terdiri dari data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat dan masyarakat setempat, serta data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan mendeskripsikan dan mengkaji data yang diperoleh untuk kemudian ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan senjata api dalam upacara adat Begawi merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, sehingga pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata atas kerugian yang ditimbulkan. Bentuk pertanggungjawaban tersebut diwujudkan melalui pemberian ganti rugi materiil kepada keluarga korban berupa biaya pemakaman dan nafkah anak korban. Penyelesaian perkara dilakukan melalui musyawarah adat dan jalur litigasi pidana di Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Meskipun telah terdapat kesepakatan adat dan putusan pidana, secara hukum masih dimungkinkan adanya gugatan perdata apabila pihak korban merasa hak-haknya belum terpenuhi secara menyeluruh, khususnya terkait kerugian immateriil.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...