Pendidikan merupakan instrumen esensial dalam proses humanisasi yang terus bertransformasi seiring dengan tantangan globalisasi dan pergeseran nilai sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis evolusi regulasi pendidikan di Indonesia melalui tinjauan historis terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) serta dampaknya terhadap eksistensi pendidikan Islam. Dengan menggunakan metode analisis historis, penelitian ini membedah dinamika kebijakan lintas era. Temuan penelitian menunjukkan adanya pergeseran paradigma: pada era Orde Lama, pendidikan Islam mulai memperoleh pengakuan formal yang terbatas; era Orde Baru diwarnai integrasi regulasi di bawah kendali politik hegemonik; sementara era Reformasi menjadi puncak evolusi melalui UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 yang memberikan legitimasi yuridis bagi madrasah dan pesantren sebagai bagian integral sistem pendidikan nasional. Analisis substansial mengungkapkan bahwa penguatan eksistensi pendidikan Islam terakomodasi melalui sepuluh pilar strategis, mulai dari penyelarasan filosofis hingga standarisasi kurikulum dan sarana prasarana. Regulasi ini mendorong transformasi tata kelola profesional berbasis Standar Nasional Pendidikan (SNP) tanpa mereduksi nilai uswatun hasanah. Lebih lanjut, pemenuhan hak pendidikan agama serta jaminan pendanaan tanpa diskriminasi menjadi faktor krusial dalam mewujudkan keadilan akses. Disimpulkan bahwa UU Sisdiknas berfungsi sebagai instrumen akselerasi bagi pendidikan Islam dalam mencapai akuntabilitas dan daya saing kompetitif di kancah nasional yang modern
Copyrights © 2026