Fokus penelitian ini adalah perkembangan internet dan teknologi yang berdampak pada bidang bisnis, khususnya jual beli online (e-commerce), yang semakin berkembang pesat. Hal ini menghasilkan minat masyarakat yang meningkat dalam e-commerce. Hadirnya marketplace merupakan dampak dari perkembangan e-commerce. Ketidakpuasan pelanggan dalam jual beli online ditunjukkan oleh banyaknya kasus barang tidak sesuai gambar yang terjadi di marketplace. Konsumen berhak untuk mendapatkan gambar yang jelas dan sesuai tentang produk yang akan mereka beli. Untuk menghindari kerugian konsumen, penjual di pasar harus memahami tanggung jawab mereka dalam melakukan transaksi elektronik di marketplace. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur pembelian barang elektronik dan perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen yang melakukan transaksi e-commerce yang dirugikan. Untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini, peneliti mengumpulkan dan memeriksa berbagai dokumen resmi, seperti teks undang-undang, peraturan pemerintah, dan dokumen hukum lainnya yang relevan. Metode penelitian yang digunakan yaitu menggunakan pendekatan yuridis normatif. Selain itu, data sekunder dikumpulkan dari buku, jurnal, dan artikel yang membahas perlindungan konsumen dan e-commerce untuk mendukung dan memberikan konteks analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen harus benar-benar diterapkan untuk melindungi konsumen yang melakukan transaksi jual beli elektronik
Copyrights © 2026