Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 telah mengintroduksi pranata "jalur khusus," sebuah mekanisme yang berakar pada konsep plea bargaining. Penelitian ini bertujuan untuk membedah ketegangan antara urgensi percepatan proses peradilan dan pemenuhan hak-hak fundamental terdakwa. Melalui metode penelitian hukum normatif yang menitikberatkan pada analisis sinkronisasi regulasi dan doktrin, studi ini menemukan bahwa adopsi jalur khusus merupakan langkah pragmatis yang efektif untuk mengurai benang kusut penumpukan perkara (backlog) dan inefisiensi anggaran peradilan. Meskipun demikian, mekanisme ini membawa risiko laten berupa pelanggaran hak asasi manusia, khususnya terkait prinsip non-self-incrimination, apabila aparat penegak hukum menyalahgunakannya sebagai instrumen koersif. Oleh karena itu, pengakuan bersalah tidak boleh serta-merta menggugurkan kewajiban hakim untuk melakukan pemeriksaan materiil secara independen. Penelitian ini merekomendasikan adanya limitasi ketat agar mekanisme transaksional ini tidak diberlakukan pada tindak pidana luar biasa (seperti korupsi dan terorisme), serta perlunya pengawasan yudisial yang absolut untuk memastikan prinsip keadilan substantif yang diamanatkan oleh UUD 1945 tetap terjaga
Copyrights © 2026