Penelitian ini membedah anomali penegakan hukum ketenagakerjaan terkait hak cuti haid bagi pekerja perempuan pada sektor manufaktur padat karya di Indonesia. Secara normatif, Pasal 81 UU No. 13 Tahun 2003 memberikan jaminan mutlak perlindungan organ reproduksi perempuan melalui mekanisme paid leave. Namun, penetrasi asas fleksibilitas pasar kerja pasca-legislasi UU Cipta Kerja memicu komodifikasi tenaga kerja yang mereduksi esensi hak tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif-empiris melalui pendekatan perundang-undangan dan sosiologi hukum, penelitian ini menguliti bias struktural dalam eksekusi hak protektif. Hasil kajian menunjukkan bahwa perusahaan memanipulasi syarat formal kepatuhan lewat instrumen pembuktian medis yang rigid serta skema disinsentif finansial berupa pemotongan premi kehadiran (attendance bonus). Ketimpangan relasi kuasa antara buruh dan manajemen, yang diperparah oleh mandulnya fungsi pengawasan Dinas Tenaga Kerja, mengonfirmasi terjadinya pelemahan hak-hak reproduksi perempuan atas nama efisiensi ekonomi. Rekomendasi kajian ini menekankan perlunya standarisasi operasional cuti berbasis self-declaration dalam Perjanjian Kerja Bersama serta optimalisasi sanksi administratif kedinasan.
Copyrights © 2026