Pluralisme hukum di Indonesia menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tidak hanya dilakukan melalui hukum negara, tetapi juga melalui hukum adat dan praktik sosial yang hidup dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa dalam perspektif antropologi hukum dengan menelaah dialektika antara hukum negara, hukum adat, dan praktik sosial dalam masyarakat Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan antropologi hukum, pendekatan konseptual, dan pendekatan perundang-undangan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan berbagai literatur yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa dalam perspektif antropologi hukum tidak hanya dipahami sebagai penerapan norma hukum formal, melainkan juga sebagai proses sosial dan budaya yang dipengaruhi oleh nilai, norma, relasi sosial, dan struktur budaya masyarakat. Dialektika antara hukum negara dan hukum adat mencerminkan karakter pluralistik sistem hukum Indonesia, di mana kedua sistem hukum tersebut saling berinteraksi dalam membentuk mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Mekanisme adat sering dipilih karena dinilai lebih mampu menghadirkan keadilan substantif, menjaga harmoni sosial, serta mempertahankan nilai-nilai lokal yang hidup dalam komunitas. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi antara hukum negara dan hukum adat guna mewujudkan sistem penyelesaian sengketa yang lebih adil, humanis, dan berorientasi pada keadilan substantif
Copyrights © 2026