Secara yuridis, penyalahguna narkotika merupakan korban yang wajib direhabilitasi, namun dalam praktiknya sering terjadi disparitas di mana hakim menjatuhkan pidana penjara murni. Penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual ini bertujuan untuk menganalisis diskresi hakim serta implikasi yuridis dari putusan tanpa rehabilitasi tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hakim memiliki diskresi independen berdasarkan keyakinan dan fakta persidangan, kedudukan SEMA hanyalah sebagai pedoman internal yang tidak boleh mengesampingkan undang-undang yang lebih tinggi. Alhasil, pengabaian terhadap instrumen rehabilitasi dalam putusan hakim berimplikasi pada tidak tercapainya tujuan pemidanaan yang bersifat rehabilitatif dan integratif.
Copyrights © 2026