Penelitian ini membahas pelaksanaan sanksi “Salah Malah” dalam adat pernikahan Melayu di Desa Muara Musu Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu serta tinjauan hukum Islam terhadap praktik tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan sosiologis-yuridis. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dengan datuk adat dan masyarakat yang pernah dikenai sanksi adat, serta studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara deskriptif dengan menggunakan perspektif hukum adat dan hukum Islam, khususnya teori ‘urf dan maqāṣid al-syarī‘ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi “Salah Malah” merupakan mekanisme penyelesaian pelanggaran adat yang diterapkan dalam berbagai tahapan pernikahan Melayu. Sanksi ini diputuskan melalui kerapatan adat oleh datuk adat atau pucuk suku, dengan bentuk hukuman berupa denda riya, jamuan adat, serta kewajiban sosial lainnya. Dalam praktiknya, sanksi ini berfungsi sebagai kontrol sosial, sarana menjaga ketertiban adat, serta media penyelesaian konflik secara musyawarah. Ditinjau dari hukum Islam, sanksi “Salah Malah” termasuk dalam kategori ‘urf khas yang sebagian dapat dikategorikan sebagai ‘urf shahih karena mengandung nilai kemaslahatan sosial, namun sebagian lainnya mendekati ‘urf fasid karena dapat menimbulkan kesulitan dan menghambat pelaksanaan pernikahan. Berdasarkan analisis maqāṣid al-syarī‘ah, ditemukan bahwa meskipun sanksi ini memiliki nilai pelestarian budaya, namun terdapat kemudaratan berupa beban ekonomi, penundaan pernikahan, dan tekanan sosial yang tidak sejalan dengan prinsip kemudahan dalam Islam. Kesimpulannya, sanksi “Salah Malah” masih memiliki nilai positif dalam menjaga adat dan harmoni sosial, namun perlu rekonstruksi dan penyesuaian agar tidak bertentangan dengan prinsip kemaslahatan dalam hukum Islam.
Copyrights © 2026