Fenomena yang terjadi di Desa Lipah Rayeuk menunjukkan bahwa tradisi Ba Ranup masih terus dilaksanakan dalam prosesi pernikahan adat Aceh, Penelitian ini bertujuan secara komprehensif untuk mengkaji pelestarian tradisi Ba Ranup serta signifikansi sosiokultural ranup (sirih) dalam upacara pernikahan adat maupun kehidupan sehari-hari masyarakat Desa Lipah Rayeuk. Dengan menerapkan pendekatan kualitatif deskriptif, pengumpulan data dalam studi ini dilaksanakan melalui observasi partisipatif dan wawancara mendalam bersama informan kunci yang memiliki pemahaman mendalam mengenai adat pernikahan dan budaya setempat. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa ranup tidak hanya sekadar simbol, melainkan berfungsi sebagai instrumen komunikasi intrakultural yang esensial untuk memuliakan tamu, mempererat kohesi sosial, serta bertindak sebagai medium pembuka yang sarat makna dalam prosesi pernikahan dan berbagai kegiatan kemasyarakatan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Ba Ranup di Desa Lipah Rayeuk dilaksanakan sebagai prosesi lamaran adat yang dilakukan oleh keluarga calon mempelai laki-laki dengan membawa ranup ke rumah pihak perempuan sebagai simbol pengikat pertunangan. Dalam pelaksanaannya, calon mempelai laki-laki tidak ikut hadir dalam prosesi tersebut karena masyarakat setempat masih memegang teguh nilai-nilai Islam yang membatasi interaksi langsung antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Penelitian ini juga menemukan adanya perubahan dan penyesuaian dalam pelaksanaan tradisi Ba Ranup di beberapa daerah Aceh modern, baik di kabupaten maupun kota, namun masyarakat Desa Lipah Rayeuk tetap mempertahankan nilai adat dan komunikasi Islam yang terkandung dalam tradisi tersebut.
Copyrights © 2026