Netralitas birokrasi adalah isu klasik yang selalu menjadi masalah baik itu pada perhelatan Pemilu Nasional ataupun Pilkada, Posisi birokrasi sebagai organ pelaksana kebijakan politik membuatnya urgent sekaligus rentan untuk dipolitisasi untuk kepentingan pilpres ataupun pilkada. Fenomena ini terjadi di Kota Pangkalpinang khususnya dalam perheletan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2024 silam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan melakukan wawancara secara mendalam untuk memvalidasi data terkait dengan netralitas ASN. Hasil penelitian membuktikan adanya beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat struktural berstatus sebagai ASN. Pelanggaran yang dilakukan bervariasi, pelanggarannya bervariasi seperti dari membuat konten di media sosial, hingga terang-terangan memanfaatkan relasi kuasa untuk memihak kepada salah satu paslon pada saat itu. Sistem berjenjang dalam birokrasi kita membuat ASN dengan posisi lebih rendah mudah dimanfaatkan misalnya untuk melakukan mobilisasi data, memfasilitasi kegiatan-kegiatan kendati itu kegiatan yang berpotensi menghasilakn terjadinya konflik kepentingan atau keberpihakan kepada salah satu paslon. Dampaknya tentu berpengaruh terhadap pelayanan publik karena ASN yang cenderung lebih fokus untuk menerima perintah atasan akan tidak fokus lagi melakukan tugasnya secara substansial.
Copyrights © 2026