Perkembangan media sosial telah membawa perubahan signifikan dalam kehidupan keluarga modern, termasuk pola komunikasi, interaksi sosial, dan pengasuhan anak. Di satu sisi, media sosial memberikan kemudahan dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi, tetapi di sisi lain juga menimbulkan berbagai tantangan yang dapat mengancam terwujudnya keluarga sakinah, seperti menurunnya kualitas komunikasi keluarga, perselingkuhan digital, pelanggaran privasi, dan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan keluarga sakinah di era media sosial serta mengkaji strategi hukum preventif yang dapat diterapkan untuk menjaga ketahanan keluarga. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan studi kepustakaan. Data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum Islam, buku, artikel jurnal, dan penelitian terdahulu yang relevan. Data dianalisis menggunakan teknik content analysis melalui proses reduksi, klasifikasi, interpretasi, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial memiliki dampak positif dan negatif terhadap kehidupan keluarga. Untuk mewujudkan keluarga sakinah di era digital diperlukan strategi hukum preventif berupa penguatan literasi digital, edukasi hukum keluarga, internalisasi nilai-nilai keagamaan, serta optimalisasi regulasi perlindungan keluarga di ruang digital.
Copyrights © 2024