Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) telah mendorong pemanfaatan ChatGPT sebagai sarana konsultasi informasi di berbagai bidang, termasuk hukum keluarga. Kemudahan akses, kecepatan respons, dan kemampuan menyajikan informasi dalam bahasa yang mudah dipahami menjadikan ChatGPT semakin banyak digunakan oleh masyarakat untuk memperoleh informasi awal mengenai perkawinan, perceraian, hak asuh anak, nafkah, dan waris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat akurasi informasi hukum keluarga yang dihasilkan ChatGPT serta mengkaji aspek etis yang muncul dalam penggunaannya sebagai media konsultasi hukum. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan studi kepustakaan. Data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, dokumen terkait kecerdasan buatan, serta hasil pengujian respons ChatGPT terhadap berbagai pertanyaan hukum keluarga. Data dianalisis menggunakan teknik content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ChatGPT memiliki tingkat akurasi yang cukup baik dalam menjawab pertanyaan hukum keluarga yang bersifat umum, namun masih memiliki keterbatasan pada kasus yang kompleks dan berpotensi menghasilkan informasi yang tidak sepenuhnya akurat. Selain itu, penggunaan ChatGPT menimbulkan berbagai persoalan etis, seperti perlindungan data pribadi, kerahasiaan informasi, akuntabilitas, dan potensi bias algoritma. Oleh karena itu, ChatGPT dapat dimanfaatkan sebagai sarana edukasi dan konsultasi hukum awal, tetapi tidak dapat menggantikan peran profesional hukum dalam memberikan nasihat dan pendampingan hukum yang komprehensif.
Copyrights © 2025