Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam kehidupan keluarga, tetapi pada saat yang sama juga melahirkan bentuk-bentuk kekerasan baru yang dikenal sebagai kekerasan digital dalam rumah tangga (digital domestic violence). Bentuk kekerasan ini mencakup pengawasan digital, pengambilalihan akun pribadi, penyebaran data pribadi tanpa izin, ancaman melalui media sosial, dan berbagai tindakan kontrol berbasis teknologi yang dapat merugikan korban secara psikologis maupun sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk kekerasan digital dalam rumah tangga, mengkaji kecukupan regulasi hukum keluarga Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap korban, serta menjelaskan urgensi reformasi hukum keluarga di era digital. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, artikel jurnal ilmiah, buku, dan dokumen hukum yang relevan. Data dianalisis secara kualitatif melalui tahapan inventarisasi, klasifikasi, interpretasi, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan digital dalam rumah tangga semakin berkembang seiring meningkatnya penggunaan teknologi, sementara hukum keluarga Indonesia belum secara eksplisit mengakomodasi bentuk kekerasan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum keluarga yang mencakup pengakuan terhadap kekerasan digital, penguatan perlindungan korban, penyesuaian sistem pembuktian elektronik, serta peningkatan literasi digital masyarakat guna mewujudkan perlindungan hukum yang lebih efektif di era digital.
Copyrights © 2025