Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius dalam pengelolaan indutri tembakau di Indonesia khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Masalah ini tidak hanya berdampak pada hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor cukai, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi permasalahan ini, Dinas Perdagangan Provinsi NTB termasuk Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang diberikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh Pemerintah Pusat pada tahun 2022 untuk melaksanakan program “Gempur Rokok Ilegal” dalam pemberantasan rokok ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemanfaatan DBHCHT dalam mendukung Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan Provinsi NTB dengan mengkaji mekanisme penggunaan dana, tren dan faktor peredaran rokok ilegal, serta dampaknya dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitis melalui dokumen resmi yaitu laporan penggunaan DBHCHT tahun 2024 dan tren peredaran rokok ilegal tahun 20232024. Teknik pengumpulkan data melalui wawancara mendalam dan dokumentasi, Informan penelitian terdiri dari pegawai Dinas Perdagangan Provinsi NTB. Hasil penelitian bahwa penggunaan DBHCHT dalam mendukung program ini cukup efektif dalam mengurangi jumlah peredaran rokok ilegal di Provinsi NTB, meskipun masih terdapat jumlah peredaran rokok ilegal dan potensi kerugian negara yang cukup besar akibat peredaran rokok ilegal yang masih berlangsung. Faktor-faktor yang menjadi penyebab dari peredaran rokok ilegal yaitu harga yang jauh lebih murah, jaringan peredaran yang kuat, dan kurangnya pemahaman masyarakat akan bahaya dari rokok ilegal. Dampak dari penerapan program ini dapat memberikan perubahan signifikan dalam aspek kehidupan masyarakat yaitu dari sektor ekonomi dan sosial masyarakat.
Copyrights © 2026