Pidana mati merupakan bentuk penghukuman paling berat dalam sistem hukum pidana Indonesia dan mengalami perubahan mendasar sejak diberlakukannya KUHP Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Reformulasi ini menempatkan pidana mati sebagai pidana khusus yang bersifat alternatif dengan mekanisme masa percobaan sepuluh tahun, yang menunjukkan pergeseran dari pendekatan retributif menuju model pemidanaan yang lebih humanistik. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan pidana mati dalam KUHP Baru serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip keadilan substantif dan tujuan pemidanaan modern. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan, doktrin, serta data empiris dari laporan kebijakan. Hasil analisis menunjukkan bahwa KUHP Baru membawa pembaruan penting melalui konsep pidana mati bersyarat dan mekanisme evaluasi perilaku, tetapi implementasinya masih menghadapi ketidaksinkronan signifikan dengan praktik peradilan, ditandai tingginya vonis mati, ketidakseragaman pertimbangan hakim, serta risiko ketidakadilan prosedural. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun pengaturan baru mengarah pada pemidanaan yang lebih proporsional, keberhasilannya bergantung pada konsistensi aparat penegak hukum dan penerapan pedoman pemidanaan yang lebih ketat.
Copyrights © 2026