Kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang memerlukan perlindungan hukum maksimal. Namun, keberadaan tiga regulasi utamaUU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan KUHP Barumenunjukkan adanya disharmonisasi normatif yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta memengaruhi efektivitas perlindungan bagi anak sebagai korban. Penelitian ini bertujuan menganalisis perbedaan substansi, mekanisme perlindungan, dan orientasi hukum dalam ketiga aturan tersebut, serta menawarkan model harmonisasi regulasi yang komprehensif. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui analisis perundang-undangan dan kajian literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan definisi kekerasan seksual, ketidaksinkronan unsur pidana, serta disparitas ancaman sanksi antara ketiga regulasi. UU TPKS dinilai paling komprehensif dan berorientasi pada pemulihan korban, sedangkan UU Perlindungan Anak dan KUHP Baru masih memiliki keterbatasan dalam menjawab perkembangan bentuk kekerasan seksual. Penelitian merekomendasikan harmonisasi substansi, mekanisme pemulihan, SOP penegakan hukum, serta kebijakan teknis lintas lembaga untuk memastikan perlindungan maksimal bagi anak korban kekerasan seksual.
Copyrights © 2026