Unes Law Review
Vol. 8 No. 4 (2026)

Harmonisasi Regulasi Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual dalam UU Perlindungan Anak UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP Baru

Nabila Aulia Nurahma (Universitas Wijaya Kusuma)
Titik Suharti (Universitas Wijaya Kusuma)
Raden Besse Kartoningrat (Universitas Wijaya Kusuma)



Article Info

Publish Date
05 Jun 2026

Abstract

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang memerlukan perlindungan hukum maksimal. Namun, keberadaan tiga regulasi utamaUU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan KUHP Barumenunjukkan adanya disharmonisasi normatif yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta memengaruhi efektivitas perlindungan bagi anak sebagai korban. Penelitian ini bertujuan menganalisis perbedaan substansi, mekanisme perlindungan, dan orientasi hukum dalam ketiga aturan tersebut, serta menawarkan model harmonisasi regulasi yang komprehensif. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui analisis perundang-undangan dan kajian literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan definisi kekerasan seksual, ketidaksinkronan unsur pidana, serta disparitas ancaman sanksi antara ketiga regulasi. UU TPKS dinilai paling komprehensif dan berorientasi pada pemulihan korban, sedangkan UU Perlindungan Anak dan KUHP Baru masih memiliki keterbatasan dalam menjawab perkembangan bentuk kekerasan seksual. Penelitian merekomendasikan harmonisasi substansi, mekanisme pemulihan, SOP penegakan hukum, serta kebijakan teknis lintas lembaga untuk memastikan perlindungan maksimal bagi anak korban kekerasan seksual. 

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Physics Public Health Social Sciences

Description

UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, ...