Anak merupakan bagian penting dari generasi bangsa yang membutuhkan perlindungan hukum sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Indonesia menekankan pendekatan Restorative Justice dan mekanisme diversi sebagai upaya mencegah sitgma serta mendorong reintegrasi sosial anak pelaku tindak pidana. Meski demikian, praktiknya masih terkendala keterbatasan pemahaman aparat, fasilitas rehabilitas yang minim, serta pandangan masyarakat yang cenderung retributif. Penelitian ini menelaah Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Proses Diversi Kasus Anak Pelaku Tindak Pidana di Kota Semarang ini bertujuan untuk menganalisis peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang dalam mendukung efektivitas diversi, tantangan implementasi, serta kontribusinya bagi pemulihan sosial anak yang berhadapan dengan hukum di lingkungan perkotaan.
Copyrights © 2026