Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat tidak lagi termasuk dalam kategori hutan negara, kepemilikan hutan adat secara hukum berada pada Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai hutan hak. Oleh karena itu, diperlukan kepastian hukum melalui penetapan hutan adat. Hutan merupakan bagian integral dari kehidupan MHA yang sejak lama mengelolanya sebagai sumber penghidupan. Namun dalam praktiknya, masih kerap terjadi konflik tenurial, klaim sepihak atas kawasan hutan, serta kriminalisasi terhadap MHA akibat penetapan kawasan hutan oleh pemerintah. Pengelolaan hutan oleh MHA sering dianggap bertentangan dengan kebijakan negara, meskipun praktik tersebut berlandaskan kearifan lokal, hukum adat, dan prinsip keberlanjutan. Proses pengakuan hutan adat sendiri masih menghadapi hambatan yuridis karena mensyaratkan pengakuan MHA melalui peraturan daerah yang memerlukan proses politik panjang. Kebijakan Perhutanan Sosial yang memasukkan hutan adat sebagai salah satu skema memunculkan perdebatan terkait perlindungan hak MHA. Di satu sisi, skema ini berpotensi menurunkan status hak MHA, namun di sisi lain dipandang sebagai instrumen legal sementara untuk menjamin pengelolaan dan perlindungan hutan adat. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan kebijakan tersebut tidak mengurangi hak MHA serta menyederhanakan mekanisme pengakuannya.
Copyrights © 2026