Krisis kepercayaan dalam industri musik Indonesia muncul akibat ketidakpastian hukum serta lemahnya mekanisme distribusi royalti yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Berbagai sengketa hak cipta terjadi antara pencipta lagu, pelaku pertunjukan, dan pelaku usaha. Kondisi ini membuat banyak pelaku usaha memilih untuk tidak memutar lagu-lagu lokal dan beralih ke musik asing atau karya yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan guna menghindari potensi sengketa. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi akar masalah dari tidak efektifnya tata kelola hak cipta di Indonesia serta merumuskan reformasi terhadap sistem hukum dan kerangka kelembagaan terkait royalti dan hak cipta, termasuk implikasinya terhadap kewajiban internasional Indonesia dalam perlindungan royalti dan hak cipta lintas-batas.
Copyrights © 2026