Penelitian ini membahas pelaksanaan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) di Indonesia dengan meninjau implementasinya dalam kerangka Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Hukum Internasional (HI), serta dampaknya terhadap lingkungan sosial. Sebagai negara pihak, Indonesia memiliki kewajiban untuk menyesuaikan kebijakan nasional dengan prinsip-prinsip CEDAW, terutama dalam menjamin kesetaraan gender dan perlindungan hak perempuan. Penelitian ini berfokus pada bagaimana birokrasi dan kebijakan publik berperan dalam menerjemahkan komitmen internasional tersebut ke dalam praktik administrasi negara serta sejauh mana pengaruhnya terhadap perubahan sosial di masyarakat. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat berbagai upaya normatif dan kebijakan afirmatif, pelaksanaan CEDAW masih menghadapi hambatan struktural dan kultural yang memengaruhi efektivitas penerapannya. Penelitian ini menekankan pentingnya sinergi antara hukum internasional, administrasi publik, dan lingkungan sosial dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang berkeadilan gender dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026