Tanah memiliki peran besar terhadap kehidupan manusia karena tanah memiliki nilai ekonomi yang besar dan bisa dijadikan aset yang berharga. Melihat nilai tanah yang begitu penting pasti tidak bisa terlepas dari kegiatan jual beli tanah. Kegiatan jual beli tanah tersebut kemudian dibuktikan dengan akta jual beli (AJB). AJB adalah bukti yang memiliki kekuatan hukum sebagai bukti peralihan hak. Semakin berkembangnya pengetahuan manusia tidak jarang timbul sengketa kepemilikan tanah akibat kelemahan dalam administrasi dan implementasi, serta kurangnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pendaftaran akan tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kekuatan AJB sebagai dasar kepemilikan tanah serta implikasinya terhadap kepastian hukum, dengan studi kasus pada permasalahan tanah di Pulau Kakusu. Jenis penelitian ini adalah doktrinal, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual studi pustaka, dengan analisis terhadap data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun AJB secara normatif diakui sebagai alat bukti peralihan hak yang sah, dalam praktiknya di Pulau Kakusu masih terjadi ketidaksesuaian antara dokumen AJB dan status riil kepemilikan tanah, yang disebabkan oleh lemahnya sistem pendaftaran tanah dan kurangnya sosialisasi hukum kepada masyarakat. Hal ini berdampak pada ketidakpastian hukum dan munculnya konflik agraria. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem administrasi pertanahan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Copyrights © 2026