Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) desa melalui pendampingan perencanaan pajak sederhana dengan memanfaatkan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Permasalahan utama yang dihadapi UKM desa adalah rendahnya literasi perpajakan, tidak adanya pencatatan keuangan sederhana, serta persepsi bahwa pajak merupakan beban usaha. Metode pelaksanaan dilakukan melalui pendekatan edukatif dan partisipatif, meliputi sosialisasi, pelatihan pencatatan keuangan, simulasi perhitungan pajak, serta pendampingan berkelanjutan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman UKM terkait kewajiban pajak, kemampuan melakukan pencatatan keuangan sederhana, serta kemampuan menghitung pajak secara mandiri menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5%. Selain itu, BUMDes berperan efektif sebagai fasilitator dan pendamping usaha desa. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi usaha, kepatuhan pajak, dan kemandirian ekonomi desa.
Copyrights © 2026