Penelitian ini bertujuan menilai kinerja keuangan PDAM Kabupaten Minahasa Selatan menggunakan rasio keuangan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja PDAM dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. PDAM Kabupaten Minahasa Selatan merupakan perusahaan distribusi air bersih bagi masyarakat. Metode yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Penilaian dilakukan melalui analisis rasio keuangan dari laporan keuangan periode 2017–2021 sesuai ketentuan dalam keputusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja keuangan PDAM Kabupaten Minahasa Selatan selama 2017–2021 tergolong cukup baik. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa analisis rasio keuangan bermanfaat sebagai dasar penilaian kinerja dan pengambilan keputusan perusahaan saat ini maupun di masa mendatang.
Copyrights © 2026