Kasus pelanggaran integritas oknum jaksa menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Republik Indonesia. Permasalahan ini memerlukan evaluasi serius terhadap sistem pengawasan guna menjamin profesionalitas aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan merekonstruksi mekanisme pengawasan jaksa untuk menciptakan keseimbangan antara integritas profesi dan akuntabilitas kelembagaan. Peneliti menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi pustaka terhadap regulasi dan dokumen resmi. Analisis data menggunakan teknik deskriptif kualitatif dengan membandingkan mekanisme pengawasan di Indonesia dan Korea Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan internal menghadapi kendala objektivitas sementara pengawasan eksternal oleh Komisi Kejaksaan tidak memiliki daya paksa. Data tahun 2019 mencatat internal kejaksaan hanya menanggapi 240 dari 550 rekomendasi Komisi Kejaksaan. Temuan ini membuktikan bahwa rekomendasi administratif belum efektif dalam mendorong penegakan kode etik secara konsisten. Pemerintah perlu meningkatkan status hukum Komisi Kejaksaan melalui undang undang agar memiliki kewenangan investigasi mandiri dan sanksi yang mengikat. Pimpinan kejaksaan harus mengintegrasikan sistem pengawasan digital untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat.
Copyrights © 2026