Hukum pidana merupakan cabang hukum publik yang memiliki kedudukan sentral dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep dasar, asas-asas fundamental, serta perkembangan Fokus pembahasan ini mengarah pada sistem hukum pidana di Indonesia dalam bingkai rekonstruksi hukum normatif domestik guna menyongsong implementasi Kodifikasi Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang terkini. Adapun metodologi yang diterapkan dalam kajian ini berbasis pada corak yuridis normatif, yang dielaborasi melalui pisau analisis berupa pendekatan legislasi, konseptualisasi teoretis, serta pelacakan historis. Berdasarkan proses penelaahan tersebut, diperoleh kesimpulan ilmiah bahwa: (1) prinsip legalitas masih diposisikan sebagai pondasi fundamental dalam ranah hukum pidana guna menggaransi adanya ketetapan hukum sekaligus memproteksi hak-hak mendasar setiap warga negara; (2) pertanggungjawaban pidana dalam KUHP Nasional 2023 telah mengakomodasi konsep strict liability dan vicarious liability sebagai respons terhadap kompleksitas kejahatan korporasi; (3) sistem dualisme sanksi pidana pokok dan pidana tambahan mengalami reformulasi yang signifikan guna mencerminkan keadilan restoratif; dan (4) pembaruan hukum pidana Indonesia mengintegrasikan prinsip-prinsip yang terkandung dalam hukum kebiasaan tradisional serta syariat Islam sebagai cerminan pluralisme hukum yang hidup di masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa transformasi hukum pidana Indonesia merupakan respons adaptif terhadap dinamika sosial, politik, dan teknologi yang memerlukan pendekatan holistik dan interdisipliner.
Copyrights © 2026