Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi peraturan undang-undang mengenai peran dan tugas panitera dalam membantu majelis hakim pada proses persidangan di pengadilan serta mengkaji bagaimana panitera sebagai pejabat pengadilan melaksanakan perannya dalam mengupayakan penerapan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitik, mengumpulkan data melalui wawancara, studi dokumentasi, dan telaah literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa panitera memiliki fungsi strategis dalam mengelola administrasi perkara, membantu hakim dalam pencatatan dan dokumentasi sidang, serta mengkoordinasikan proses pemanggilan pihak berperkara sehingga mendukung efisiensi persidangan. Selain itu, panitera juga berperan penting dalam memastikan proses peradilan berjalan sesuai dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan melalui pengelolaan administrasi yang terorganisir dan kolaborasi dengan berbagai unsur pengadilan. Kesimpulannya, keberadaan panitera sangat signifikan dalam mendukung pelaksanaan asas peradilan tersebut sehingga menjadikan sistem peradilan lebih responsif dan akuntabel terhadap kebutuhan masyarakat akan keadilan yang terjangkau dan efisien.
Copyrights © 2026