Penelitian ini mengkaji implementasi asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Tarutung, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Tujuan penelitian adalah untuk menilai sejauh mana asas tersebut diterapkan serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhinya. Metode penelitian menggunakan pendekatan campuran, yaitu normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan dan sumber sekunder, serta empiris melalui wawancara dan observasi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi asas tersebut telah diwujudkan melalui sistem e-Court, yang mempercepat proses pendaftaran, pembayaran, dan persidangan elektronik, serta mengurangi biaya dan birokrasi. Namun, penerapan asas ini masih dihadapkan pada tantangan seperti keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, infrastruktur, dan kesadaran hukum masyarakat. Faktor-faktor yang mempengaruhi meliputi kualitas SDM, pendanaan, teknologi informasi, regulasi, serta kendala geografis dan budaya hukum. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pelatihan, alokasi anggaran, dan penyuluhan hukum untuk mewujudkan peradilan yang lebih efektif dan berkeadilan.
Copyrights © 2026