Penerapan dari Pasal 37 Ayat (1) UUJN mengatur perihal kewajiban seorang notaris memberikan pelayanan hukum secara gratis terhadap orang miskin karena anggapan dan keyakinan notaris, maksudnya notaris harus memiliki pemahaman nyata dan batin tentang bantuan gratis yang diperuntukkan terhadap orang miskin. Hal-hal yang menjadi penghambat pemberian bantuan hukum oleh notaris atau kendala yang dihadapi adalah: 1) Sebab mayoritas masyarakat awam tidak mengetahui tentang adanya Undang-Undang Jabatan Notaris terutama pemberian batuan hukum gratis kepada orang miskin, 2) minimnya pengawasan oleh MPD, MPW, dan MPP, 3) Belum ada batasan pasti tentang pemberian bantuan hukum secara gratis untuk masyarakat miskin.
Copyrights © 2017