Penelitian ini berangkat dari urgensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai instrumen hukum dalam tata kelola keuangan daerah yang harus disusun secara transparan, akuntabel, serta selaras dengan perkembangan regulasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji materi muatan APBD, mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat antara pemerintah daerah dan DPRD, serta tata cara perubahan APBD berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang dianalisis secara preskriptif melalui bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa struktur APBD mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan, yang secara konseptual serupa dengan APBN namun memiliki perbedaan dalam sumber serta alokasi penggunaannya. Dalam praktiknya, perbedaan kepentingan antara pemerintah daerah dan DPRD kerap menyebabkan keterlambatan penetapan APBD, yang kemudian diantisipasi melalui penerbitan Perkada sebagai solusi sementara. Selain itu, perubahan APBD berfungsi sebagai instrumen korektif guna menyesuaikan dinamika kebutuhan daerah, meskipun penerapannya dibatasi oleh ketentuan hukum yang ketat. Penelitian ini juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan preventif oleh pemerintah pusat melalui mekanisme executive preview. Dengan demikian, peningkatan kualitas perencanaan dan pengawasan menjadi kunci dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien.
Copyrights © 2026