Pembelian rumah secara kredit melalui perbankan atau (Kredit Perumahan Rakyat (KPR) sering kali dilakukan oleh masyarakat, namun diantara banyaknya masyarakat terdapat diantaranya yang tidak memenuhi standar (KPR) melalui perbankan, adanya sistem pembayaran cash tempo menjadi alternatif bagi masyarakat yang tidak memenuhi standar tersebut. Meskipun cash tempo memberi kemudahan, pada praktiknya system ini sering menimbulkan permasalahan hukum bagi developer perumahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan konsumen terhadap developer perumahan yang berbuat curang, faktor penyebab developer perumahan menjaminkan rumah milik konsumen yang sudah dibeli dengan cash tempo, serta tanggung jawab developer perumahan terhadap kasus ini. Dengan menggunakan metode penelitian normatif yuridis melalui pendekatan perundang-undangan dan analisis deskriptif, ditemukan bahwa perlindungan hukum masih kurang efektif karena lemahnya regulasi, keterbatasan pengetahuan hukum konsumen, serta bukti yang dimiliki oleh konsumen. Oleh karena itu, diperlukan strategi komprehensif melalui penguatan regulasi, peningkatan pengertahuan hukum konsumen, serta mengarsipksn semua bukti transaksi dalam pembelian rumah. Kata Kunci : Perlindungan hukum, Cash Tempo, Jaminan Kredit Bank, Konsumen Perumahan, Developer Perumahan.
Copyrights © 2026