Perkembangan teknologi informasi telah mendorong lahirnya kontrak elektronik, salah satunya berbentuk click-wrap agreement yang banyak digunakan dalam transaksi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas kebebasan berkontrak dalam kontrak elektronik serta menelaah perlindungan hukum terhadap para pihak, khususnya konsumen. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa click-wrap agreement secara formal memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan diakui dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, dalam praktiknya, kesepakatan yang terbentuk tidak selalu mencerminkan kehendak bebas karena kontrak disusun secara sepihak dan menggunakan klausula baku tanpa ruang negosiasi. Kondisi ini menyebabkan ketimpangan antara pelaku usaha dan konsumen, sehingga asas kebebasan berkontrak cenderung bersifat prosedural. Perlindungan hukum melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah memberikan batasan terhadap klausula yang merugikan, tetapi implementasinya masih belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan penafsiran ulang terhadap asas kebebasan berkontrak serta penguatan regulasi dan pengawasan agar tercapai keseimbangan dan keadilan dalam hubungan kontraktual digital.
Copyrights © 2026