Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akad wadi’ah pada produk tabungan wakaf di PT BPR Syariah Lantabur Tebuireng Jombang serta menilainya dalam perspektif fikih muamalah. Kajian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan karakteristik antara akad wadi’ah sebagai akad penitipan yang bersifat temporer dan wakaf sebagai akad yang bersifat permanen dengan tujuan kemaslahatan umat. Selain itu, terdapat persoalan mengenai jenis akad wadi’ah yang digunakan, apakah termasuk wadi’ah yad amanah atau wadi’ah yad dhamanah, mengingat dana yang dihimpun berada dalam pengelolaan lembaga keuangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode konseptual dan studi kasus. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, serta didukung oleh studi kepustakaan yang relevan. Analisis data dilakukan secara deskriptif dengan pola pikir induktif berdasarkan prinsip-prinsip fikih muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT BPR Syariah Lantabur Tebuireng berperan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) yang bertugas menerima, menyimpan, dan mengadministrasikan dana wakaf, tanpa terlibat langsung dalam pengelolaan maupun penyalurannya. Dalam praktiknya, akad wadi’ah digunakan sebagai mekanisme penitipan dana oleh nazhir kepada bank, sedangkan pelaksanaan ikrar wakaf tetap dilakukan oleh pihak nazhir. Penentuan jenis akad dilakukan berdasarkan kesepakatan, yaitu wadi’ah yad dhamanah apabila dana dikelola, dan wadi’ah yad amanah apabila tidak dikelola. Berdasarkan analisis fikih muamalah, penerapan akad wadi’ah pada produk tabungan wakaf tersebut dinilai telah sesuai dengan fikih muamalah.
Copyrights © 2026