Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik layanan iklan promo 9.9 pada marketplace Shopee yang menawarkan produk iPhone dengan harga sangat murah. Praktik tersebut menarik minat beli konsumen yang sangat tinggi, namun memicu permasalahan terkait transparansi harga, ketersediaan stok barang, serta kejelasan syarat promosi. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui mekanisme promo di Shopee, menelaahnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta menganalisisnya dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Metode penelitian yang diterapkan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis menggunakan studi kepustakaan serta dokumentasi digital. Hasil analisis menunjukkan bahwa promosi di platform Shopee pada dasarnya diperbolehkan sepanjang berasaskan keterbukaan. Kendati demikian, terdapat potensi pelanggaran hukum perlindungan konsumen bila ada syarat tersembunyi atau ketidakjelasan kuota. Berdasarkan sudut pandang Hukum Ekonomi Syariah, praktik promosi tersebut riskan mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) dan maysir (spekulasi) karena stok yang amat terbatas membuat transaksi menyerupai untung-untungan. Oleh karena itu, pengawasan ketat dari platform dan kejujuran pelaku usaha sangat diperlukan.
Copyrights © 2026