Penelitian ini membahas kedudukan pemaafan korban sebagai pembatas diskresi hakim dalam penerapan rechterlijk pardon berdasarkan KUHP Nasional. Latar belakang kajian ini berangkat dari perluasan kewenangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun terdakwa terbukti bersalah, yang di satu sisi mencerminkan humanisasi pemidanaan, tetapi di sisi lain berpotensi menimbulkan subjektivitas dan disparitas putusan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan pemaafan korban dalam penerapan rechterlijk pardon serta menilai kemungkinan hakim memberikan pemaafan hakim ketika korban tidak memberikan pemaafan kepada terdakwa. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan penafsiran hukum sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemaafan korban bukan merupakan syarat mutlak yang mengikat hakim, tetapi merupakan parameter substantif yang harus dipertimbangkan secara serius. Ketika korban tidak memberikan pemaafan, hakim tetap dapat menjatuhkan rechterlijk pardon, tetapi pertimbangannya harus lebih ketat, rasional, dan akuntabel. Putusan tersebut hanya layak diberikan pada perkara ringan, dengan tetap memperhatikan pemulihan korban, proporsionalitas, kepentingan umum, dan keadilan substantif. Dengan demikian, pemaafan korban berfungsi sebagai pembatas diskresi agar rechterlijk pardon tidak menjadi instrumen yang terlalu berorientasi pada pelaku. Konstruksi ini menegaskan pentingnya perlindungan korban secara nyata dalam pembaruan sistem pemidanaan nasional yang proporsional, humanis, dan akuntabel.
Copyrights © 2026