Berdasarkan hukum ekonomi syariah, penelitian ini menyelidiki transaksi jual beli makanan siap saji dengan sistem All You Can Eat di Angkringan Sosis All You Can Eat di Kabupaten Nganjuk. Penelitian ini bertujuan untuk memeriksa mekanisme jual beli yang digunakan dan mengevaluasi apakah mereka sesuai dengan syariah. Penelitian ini dilakukan secara yuridis empiris dengan pendekatan konseptual dan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi pustaka. Kemudian, data dianalisis dengan metode deskriptif induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli tersebut memenuhi syarat-syarat akad, termasuk ijab kabul, pihak yang berakad, objek transaksi yang halal, dan keuntungan. Meskipun demikian, karena ukuran yang tidak jelas dan adanya perbedaan antara praktik di lapangan dan promosi, masih ada unsur gharar dalam pelaksanaannya. Namun, menurut Hukum Ekonomi Syariah, elemen gharar ini masih dapat diterima karena termasuk dalam kategori gharar ringan, atau gharar yasir.
Copyrights © 2026