QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora
Vol 4 No 3 (2026): 2026

Konsistensi Sistem Pemidanaan dalam KUHP Baru Menuju Restorative Justice

Emilia Ningrum (Universitas Jenderal Soedirman)



Article Info

Publish Date
13 Jun 2026

Abstract

Artikel ini mengkaji konsistensi sistem pemidanaan dalam KUHP baru setelah dirumuskannya Pasal 51 dan Pasal 52. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis implikasi yuridis tujuan pemidanaan serta menilai kesesuaiannya dengan paradigma korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis melalui telaah KUHP baru, literatur hukum pidana, serta penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 51 dan Pasal 52 memberi dasar pemidanaan yang lebih humanis karena menyeimbangkan kepentingan masyarakat, korban, dan pelaku, serta menolak pemidanaan yang merendahkan martabat manusia. Meski demikian, inkonsistensi masih terlihat karena pidana penjara dan ancaman sanksi berat tetap dominan, sementara mekanisme restoratif dan alternatif non-penjara belum ditopang pedoman teknis yang rinci. Artikel ini merekomendasikan pengaturan prosedur yang jelas, kesiapan kelembagaan, dukungan kebijakan, dan pemahaman aparat agar tujuan pemidanaan restoratif dapat berjalan dalam praktik.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

qosim

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences

Description

QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora dengan e-ISSN 2987-713X (online) p-ISSN 3025-5163 (cetak) dan Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal multidisiplin dan akses terbuka peer-reviewed dengan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Jurnal QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial & ...