Sanksi zina dalam Fiqh Jinayah termasuk dalam kategori jarimah Hudud berdasarkan alquran, Surah Al-Isra’ ayat 32 dijelaskan bahwa dilarang mendekati zina. Sedangkan di Indonesia yang menjadi dasar hukum terhadap pelaku zina diatur dalam pasal 411 KUHP Nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sanksi zina dalam pasal 411 KUHP Nasional perspektif Maqashid Syariah. Metode penelitian ini adalah hukum normatif (yuridis-normati) dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian bahwa sanksi zina dalam pasal 411 KUHP Nasional dijelaskan setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya baik sudah menikah atau tidak menikah dipidana karena perzinaan, dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II. Menurut Imam As-Syathibi, Sanksi zina dalam Pasal 411 KUHP Nasional Perspektif Maqashid Syariah dikategorikan kepada tingkat Primer dalam menjaga Kemaslahatan (Al-Dharuriyyat) yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Untuk cara menjaga kemaslahatan Al-Dharuriyyat tersebut termasuk kepada Min Janib al-‘Adam, maksudnya Menjaga dari sisi ancaman (tindakan kuratif/hukuman), seperti hukuman larangan zina untuk menjaga keturunan. Selain itu, penerapan sanksi tersebut memiliki nilai preventif dan edukatif dalam mencegah terjadinya pelanggaran moral di masyarakat. Sehingga pasal 411 KUHP Nasional selaras dengan konsep menjaga keturunan dalam maqashid syariah.
Copyrights © 2026