Dalam Islam, jual beli merupakan aktivitas yang dibolehkan selama sesuai dengan prinsip syariat. Islam mengharamkan segala bentuk transaksi yang merugikan, seperti riba, penipuan, dan kecurangan. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 275 dan An-Nisa’ ayat 29 yang menekankan pentingnya keadilan dan kerelaan dalam bermuamalah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik jual beli sawit yang terjadi di Desa Pasang Lela, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, serta meninjau kesesuaiannya dengan konsep al-‘urf (kebiasaan yang dibenarkan secara syar’i). Metode yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan petani dan pengepul sebagai pelaku jual beli sawit, sementara data sekunder dikumpulkan dari literatur seperti buku, jurnal, dan dokumen hukum Islam terkait muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli sawit di wilayah ini sebagian besar masih dilandasi oleh kebiasaan lokal (‘urf) yang berkembang dan diterima oleh masyarakat. Namun demikian, masih ditemukan beberapa bentuk transaksi yang perlu dikaji ulang agar tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Dengan demikian, pemahaman terhadap konsep al-‘urf yang sesuai dengan syariat menjadi penting dalam menjaga praktik muamalah yang halal dan berkeadilan.
Copyrights © 2026