Maraknya becak motor angkutan barang yang digunakan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia terkhususnya di Kota Bukittinggi. Keberadaan becak motor angkutan barang menjadi solusi alternatif yang murah, fleksibel, dan mudah diakses, terutama di wilayah yang tidak terjangkau oleh angkutan umum. Namun, dari sisi hukum, becak motor menimbulkan perdebatan karena tidak memiliki dasar legalitas yang jelas dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas hukum terhadap eksistensi becak motor berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dampaknya terhadap ketertiban lalu lintas di Kota Bukittinggi serta menemukan kesesuaian antara prinsip siyasah tanfidziyah dengan hal yang terjadi di lapangan. Jenis penelitian ini termasuk kedalam penelitian lapangan ( field research ) yang bersifat kualitatif yaitu penelitian yang mengungkapkan data – data yang di peroleh di lapangan. sumber data dalam penelitian ini terbagi dua yaitu data primer dan data sekunder. data primer yang di peroleh dari observasi dan wawancara dan data sekunder yaitu dari buku, jurnal dan artikel. Metode analisis data yang di gunakan yaitu Analisis Deskriptif Kualitatif yaitu memaparkan data. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan, pertama, penerapan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait becak motor kurang optimal, dikarenakan masih banyaknya becak motor angkutan barang yang berdampingan dengan kendaraan lain yang dapat membahayakan pengemudi maupun penggendara lainnya. Kedua, tinjauan siyasah tanfidziyah tentang penerapan pelaksanaan peraturan perundang-undangan merupakan bentuk ketaatan terhadap Allah, Rasul, ulil amri dan setiap kebijakan negara wajib berlandaskan nilai-nilai ketaatan, keadilan, dan kemaslahatan umum ( maslahah ‘ammah ).
Copyrights © 2026