Etika bisnis syariah merupakan prinsip moral dan hukum Islam yang membimbing pelaku usaha untuk bertindak adil, jujur, dan bertanggung jawab dalam aktivitas ekonomi, berlandaskan nilai tauhid, amanah, keadilan, dan kemaslahatan. Dalam layanan umroh, prinsip ini diterapkan dalam seluruh proses bisnis seperti promosi, transaksi, hingga pelaksanaan ibadah, guna menjamin ibadah yang sah, nyaman, dan membawa keberkahan bagi jamaah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh rendahnya pemahaman karyawan terhadap etika syariah dan kurangnya transparansi informasi yang berdampak pada kepuasan jamaah dan citra perusahaan. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi implementasi etika bisnis syariah di PT. Arabia Nusantama Raya, Kota Padang. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi, yang datanya diperoleh dari pimpinan dan staf perusahaan, kemudian dianalisis melalui proses reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi etika syariah sudah berjalan cukup baik, namun belum maksimal. Evaluasi kinerja dilakukan secara rutin, tetapi belum terdokumentasi secara sistematis. Pada aspek kejujuran, masih ditemukan informasi yang kurang lengkap akibat minimnya pelatihan dan lemahnya pengawasan. Tanggung jawab perusahaan tercermin dari pelatihan rutin dan rencana kerja sama eksternal. Aspek kepatuhan hukum dan transparansi diperkuat melalui kode etik, evaluasi berkala, sistem pelaporan, serta sanksi yang menunjukkan komitmen perusahaan terhadap penerapan prinsip syariah secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026